Japan Travel Guides

Membuat Visa Jepang (Single dan Multiple Entry) - Update 2024

  • Last updated on

Apakah Anda berencana ke Jepang? Tidak semua WNI perlu membuat visa untuk mengunjungi Jepang, namun perlu diperhatikan persyaratannya.

Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang passport RI yang sudah ada informasi biometrik alias e-passport, dan itu harus melakukan registrasi visa waiver secara online lewat system JAVES. Kalau Anda tidak merasa bikin passport yang model epassport (ada simbol chip di cover passport), berarti Anda cuma punya passport biasa dan harus membuat Visa dengan mendatangi kantor pembuatan Visa JVAC.

Secara prinsip dan persyaratan Visa Jepang hampir sama seperti mengajukan visa ke negara lain.

Persyaratan Visa Jepang

Secara umum Anda perlu melengkapi:

  • Formulir Visa diisi lengkap (download form)
  • Foto latar putih ukuran 45mm x 35mm
  • Surat keterangan kerja atau kartu pelajar
  • Copy KTP KK
  • Bukti/Tiket pulang pergi
  • Jadwal perjalanan selama di Jepang (form disediakan)
  • Copy tabungan 3 bulan terakhir
  • Bawa visa fee, dibayar dalam rupiah sekitar ¥3000 (IDR 400,000) untuk single visit. Plus biaya VFS (sekitar 182rb). Angka pastinya ada di web kedutaan.
  • Mengisi itinerary perjalanan (Download formnya)

Persyaratan lengkap dan formulir bisa di-download dari website kedutaan.

Tips: Jika Anda punya rencana akan mengunjungi Jepang beberapa kali dalam rentang 2-3 tahun, bisa mengajukan visa multiple. Harganya 2x lebih mahal tapi visa berlaku 3 tahun sejak dikeluarkan. Biasa persyaratan tambahannya adalah bukti pernah mungunjungi negara G7 atau Jepang dalam 3 tahun terakhir untuk dapat apply multiple visit visa ini.

Jadwal Interview

Setelah dokumen lengkap, anda perlu reservasi jadwal kedatangan. Websitenya bisa diakses dari link ini. Setelah dapat konfirmasi baru datang ke kantor JVAC VFS ini.

Pengajuan Visa Jepang dilayani oleh kantor agent JVAC, satu induk dengan VFS seperti mengurus visa Eropa, Australia, dll. Japan Visa Application Centre (JVAC) ini terletak di Kuningan City, L2-09, pengajuan di jam 09.00 – 17.00. Dengan melalui JVAC ini otomatis akan ada biaya tambahan sebesar Rp 182,000.

JVAC di Kuningan City hanya menerima pemohon visa yang KTPnya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di kantor konsuler masing-masing.

Sebenarnya bisa diwakilkan atau Anda bisa bayar agent untuk urusan ini, tapi menurut saya tidak ada yang sulit saat datang kecuali duduk menunggu nomor antrian. Lebih susah ngurus KTP di kelurahan.

Tergantung apakah Anda apply di musim liburan, expect untuk antrian bisa 1 jam lebih. Saat nomor Anda dipanggil biasa hanya akan dicek kelengkapan dokumen. Kalaupun ditanya cuma pertanyaan basi hehehe.

Jika semua lengkap, maka Anda akan diminta bayar visa fee. Terakhir akan diberikan receipt/bukti bayar sekaligus untuk bukti pengambilan passport. Oh ya, passport siap diambil dalam 4 hari kerja.

Cepat dan gampang kan?

Biaya Visa Jepang

Per 2024, biaya mengajukan visa kunjungan singkat untuk turis adalah Rp 330,000 (single entry) Rp 660,000 (multiple entry) ditambah dengan biaya VFS Rp 230,000.

Jika Anda mengajukan visa waiver lewat VFS dikenakan biaya Rp 155,000 walaupun visanya sendiri gratis. Jadi disarankan kalau mau buat visa waiver dikerjakan sendiri secara online.

Jika perjalanan Anda melibatkan penginapan di prefecture Fukushima/Miyagi/Iwate, biaya visa akan di-waive, asalkan bisa menunjukkan tiket reservasi kereta, hotel, atau airlines.

Visa Waiver Jepang

Jika Anda memiliki e-Passport Indonesia (passport yang ada chip), maka sebenarnya tidak perlu apply visa Jepang. Yang dilakukan adalah melakukan 'registrasi' pertama kali ke kedutaan Jepang. Proses yang namanya 'visa waiver' ini sifatnya gratis, sangat cepat dan simple.

Visa waiver dapat diajukan secara online dan gratis lewat website evisa Jepang. Silakan baca artikel Registrasi Online Visa Waiver Jepang Bagi E-Paspor Indonesia.

Kantor kedutaan Jepang di Jakarta tdk menerima aplikasi waiver lagi. Kita diarahkan untuk apply di kantor VFS Kuningan Jakarta: kena biaya IDR 155,000, atau kantor Konsulat di kota seperti Medan/Surabaya; gratis)_.

Tidak perlu bawa dokumen persyaratan di atas. Cukup bawa passport asli, lalu isi formulir di sana, serahkan ke petugas. Proses registrasi ini tidak perlu biaya, dan 2-3 hari juga passport sudah selesai dan bisa diambil. Nantinya epassport yang sudah di-registrasi, bisa masuk ke Jepang berkali-kali selama periode 3 tahun (atau sampai passport habis masa berlaku), tapi tiap kali visit dibatasi 15 hari.

Tetapi bagi yang memakai visa waiver Jepang, perlu diingatkan Anda harus bawa semua print-out tiket pesawat dan hotel booking saat berangkat, karena bisa sewaktu-waktu diminta oleh petugas imigrasi saat tiba di bandara Narita/Haneda/Kansai, jika tidak bisa menunjukkan kertas print-out ini bisa beresiko tidak boleh masuk ke Jepang dan dipaksa pulang. Jadi ingat yah, mesti di-print, jangan hanya berupa email/simpan di dalam handphone.

Baca juga : Panduan Wisata ke Jepang.

Klook.com
Tokyo

Komentar

Artikel Terbaru Lainnya

Baca juga artikel dan tips wisata terbaru.

Tentang Javamilk

Cari artikel lama? Ada di Archives