Japan Travel Guides

Membuat Visa Jepang - Update 2023

  • Last updated on

Berencana ke Jepang? Jangan percaya dengan berita yang bilang ke Jepang bebas visa. Itu ibaratnya ada term and conditions :)

Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang passport RI yang sudah ada informasi biometrik alias e-passport, itupun harus melakukan registrasi visa waiver ke kedutaan Jepang (sekarang bisa online). Kalau Anda tidak merasa bikin passport yang model epassport (ada simbol chip di cover passport), berarti Anda cuma punya passport biasa.

Jadi bagi kebanyakan orang, harus mengajukan aplikasi permohonan visa biasa untuk bisa masuk ke Jepang.

Secara prinsip dan persyaratan hampir sama seperti mengajukan visa ke negara lain.

Covid19 Update:

  • Sampai sekarang tahun 2022 Visa Turis tidak bisa di-issue sampai tanggal yang belum ditentukan. Jadi untuk sementara lupakan dulu travelling ke Jepang.
  • Mulai 11 Oktober 2022, WNI sudah bisa apply visa turis mandiri (tanpa tour) ke Jepang, dan pemegang e-passport bisa apply Visa Waiver lagi. Sumber.
  • Slot untuk apply visa Jepang dan visa waiver di VFS Jakarta sepertinya penuh terus, jadi disarankan untuk apply sedini mungkin.
  • Maret 2023: visa waiver bisa apply online. Baca detilnya di bawah.

Persyaratan Visa Jepang

Secara umum Anda perlu melengkapi:

  • Formulir Visa diisi lengkap (download form)
  • Foto latar putih ukuran 45mm x 35mm
  • Surat keterangan kerja atau kartu pelajar
  • Copy KTP KK
  • Bukti/Tiket pulang pergi
  • Jadwal perjalanan selama di Jepang (form disediakan)
  • Copy tabungan 3 bulan terakhir
  • Bawa visa fee, dibayar dalam rupiah sekitar ¥3000 (IDR 400,000) untuk single visit. Plus biaya VFS (sekitar 182rb). Angka pastinya ada di web kedutaan.
  • Mengisi itinerary perjalanan (Download formnya)

Persyaratan lengkap dan formulir bisa di-download dari website kedutaan.

Jadwal Interview

Setelah dokumen lengkap, anda perlu reservasi jadwal kedatangan. Websitenya bisa diakses dari link ini. Setelah dapat konfirmasi baru datang ke kantor JVAC VFS ini.

Mulai 15 September 2017 pengajuan Visa Jepang dilayani oleh VFS Global, sama seperti mengurus visa Eropa, Australia, dll. Japan Visa Application Centre (JVAC) ini terletak di Kuningan City, L2-09, pengajuan di jam 09.00 – 17.00. Dengan melalui VFS ini otomatis akan ada biaya tambahan sebesar Rp 182,000.

JVAC di Kuningan City hanya menerima pemohon visa yang KTPnya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di kantor konsuler masing-masing.

Sebenarnya bisa diwakilkan atau Anda bisa bayar agent untuk urusan ini, tapi menurut saya tidak ada yang sulit saat datang kecuali duduk menunggu nomor antrian. Lebih susah ngurus KTP di kelurahan deh.

Tergantung apakah Anda apply di musim liburan, expect untuk antrian bisa 1 jam lebih. Saat nomor Anda dipanggil biasa hanya akan dicek kelengkapan dokumen. Kalaupun ditanya cuma pertanyaan basi hehehe.

Jika semua lengkap, maka Anda akan diminta bayar visa fee. Terakhir akan diberikan receipt/bukti bayar sekaligus untuk bukti pengambilan passport. Oh ya, passport siap diambil dalam 4 hari kerja.

Cepat dan gampang kan?

Biaya Visa Jepang

Per 2023, biaya mengajukan visa kunjungan singkat untuk turis adalah Rp 400,000 ditambah dengan biaya VFS Rp 182,000.

Jika Anda mengajukan visa waiver lewat VFS dikenakan biaya Rp 121,000 walaupun visanya sendiri gratis. Jadi disarankan Anda datang langsung ke kantor kedutaan Jepang di Thamrin Jakarta.

Jika perjalanan Anda melibatkan penginapan di prefecture Fukushima/Miyagi/Iwate, biaya visa akan di-waive, asalkan bisa menunjukkan tiket reservasi kereta, hotel, atau airlines.

Visa Waiver Jepang

Jika Anda memiliki e-Passport Indonesia (passport yang ada chip), maka sebenarnya tidak perlu apply visa Jepang. Yang dilakukan adalah melakukan 'registrasi' pertama kali ke kedutaan Jepang. Proses yang namanya 'visa waiver' ini sifatnya gratis, sangat cepat dan simple.

Kantor kedutaan Jepang di Jakarta tdk menerima aplikasi waiver lagi. Kita diarahkan untuk apply di kantor VFS Kuningan Jakarta: kena biaya IDR 121,000, atau kantor Konsulat di kota seperti Medan/Surabaya; gratis)_.

Tidak perlu bawa dokumen persyaratan di atas. Cukup bawa passport asli, lalu isi formulir di sana, serahkan ke petugas. Proses registrasi ini tidak perlu biaya, dan 2-3 hari juga passport sudah selesai dan bisa diambil. Nantinya epassport yang sudah di-registrasi, bisa masuk ke Jepang berkali-kali selama periode 3 tahun (atau sampai passport habis masa berlaku), tapi tiap kali visit dibatasi 15 hari.

Update 30 Maret 2023: visa waiver dapat diajukan secara online dan gratis lewat website evisa Jepang. Silakan baca artikel Registrasi Online Visa Waiver Jepang Bagi E-Paspor Indonesia.

Tetapi bagi yang memakai visa waiver Jepang, perlu diingatkan Anda harus bawa semua print-out tiket pesawat dan hotel booking saat berangkat, karena bisa sewaktu-waktu diminta oleh petugas imigrasi saat tiba di bandara Narita/Haneda/Kansai, jika tidak bisa menunjukkan kertas print-out ini bisa beresiko tidak boleh masuk ke Jepang dan dipaksa pulang. Jadi ingat yah, mesti di-print, jangan hanya berupa email/simpan di dalam handphone.

Baca juga : Panduan Wisata ke Jepang.

Klook.com
Tokyo

Komentar

Artikel Terbaru Lainnya

Baca juga artikel dan tips wisata terbaru.

Tentang Javamilk

Cari artikel lama? Ada di Archives