News

Registrasi Online Visa Waiver Jepang Bagi E-Paspor Indonesia

  • Published on

Setelah sempat menutup proses registrasi visa waiver di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, lalu semua proses di-handle oleh pihak ketiga (VFS), kabar gembira buat pemegang passport Indonesia.

Mulai tanggal 27 Maret 2023, pemegang e-paspor dapat mengajukan visa waiver secara online, dan gratis. Bahkan tidak perlu secara fisik datang-datang kali ke kantor VFS di kuningan atau Embassy di Thamrin Jakarta.

Proses ini dinamakan Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan E-Paspor secara Daring, melalui sistem JAVES (Japan Visa Exemption System).

Langkah Registrasi Online Visa Waiver Jepang

Sekali lagi, ini hanya berlaku bagi pemegang passport yang ada chip ya. Harus ada logo chip di cover passport Anda.

Juga Anda diharapkan sudah memiliki tanggal keberangkatan definitif untuk didaftarkan di sistem ini.

Notes: gunakan komputer/laptop ya jangan pakai hp untuk proses di bawah ini.

  1. Buat akun di website JAVES ini.

  1. Dapatkan email verifikasi, klik link di dalam email tersebut.

  1. Setelah selesai Anda dapat melakukan login ke sistem JAVES.
  2. Langkah selanjutnya adalah pengisian data dan upload foto paspor, sampulnya, dan pengisian biodata dan tanggal keberangkatan.

  1. Review hasil yang telah Anda isi, dan jika ada orang lain bisa ikut ditambahkan. Selanjutnya tinggal kirim pengajuan.

Selanjutnya tinggal tunggu email yang berisikan visa waiver. Prosesnya adalah 2 hari kerja.

Seperti sebelumnya, visa waiver yang terbit berlaku 3 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis. Tunjukkan isi email ini saat Anda melakukan checkin dgn airlines di bandara keberangkatan.

Anda dapat memasuki Jepang dan tinggal hingga 15 hari dan hanya bisa masuk Jepang pakai moda pesawat. Kalau pakai kapal laut misalkan dari Busan, harus mengajukan visa yg biasa.

Baca juga : Panduan Wisata ke Jepang.

Komentar

Artikel Terbaru Lainnya

Baca juga artikel dan tips wisata terbaru.

Tentang Javamilk

Cari artikel lama? Ada di Archives